Software Faktur Pajak Upload File XML Coretax - Krishand PPN 1111 - efaktur

Attention, open in a new window. PDFPrintE-mail

Software Pembuatan Faktur Pajak dan File XML untuk Upload ke Coretax 

Krishand PPN 1111 v. 5.1 adalah software yang praktis untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak penjualan dengan perhitungan PPN menggunakan metode DPP Nilai Lain 11/12 dikali tarif PPN 12% yang mulai berlaku di Januari 2025. Faktur Pajak dapat dimasukkan lewat entri data atau impor data invoice dari Excel. Setelah transaksi Faktur Pajak dbuat, maka hanya perlu satu kali klik saja sisrem Krishand PPN 1111 v.5.1 langsung dapat menghasilan file XML yang siap untuk diimpor ke sistem Coretax.

Untuk perusahaan yang masih menggunakan aplikasi e-Faktur, dapat menggunakan Krishand PPN 1111 v.5 untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak penjualan. Krishand PPN 1111 v.5 dapat menghasilan file CVS yang siap untuk diimpor ke sistem e-Faktur

Fitur-fitur standar Krishand PPN 1111:

  • Berbasis Windows dan multi-user.
  • Menghasilkan file XML untuk diupload ke Coretax Tax Administration System.
  • Menghasilkan file CSV untuk keperluan transfer data ke program e-SPT dan program e-Faktur.
  • Perhitungan tarif PPN 12% dengan pengali DPP Nilai Lain 11/12 sesuai dengan ketentuan tahun 2025.
  • Mencakup modul Faktur Pajak, Retur Penjualan, Retur Pembelian, SPT Masa PPN 1111
  • Menyediakan fungsi create otomatis untuk kemudahan dalam pembuatan Faktur Pajak Pengganti.
  • Fasilitas Scan Barcode melalui aplikasi Android atau alat Scan yang hasilnya dapat langsung di impor ke sistem Krishand.
  • Faktur Pajak dapat dibuat dalam berbagai mata uang baik Rupiah maupun valas.
  • Penomoran faktur pajak dan nota retur secara otomatis.
  • Mencegah terjadinya duplikasi no. faktur pajak dan no. nota retur.
  • Sistem akan memberikan warning jika Faktur Pajak dibuat lebih dari satu kali untuk satu nomor Invoice yang sama.
  • Faktur Pajak yang telah dibuat dapat diposting ke dalam formulir lampiran SPT Masa PPN 1111-AB sehingga tidak terjadi pengulangan input data.
  • Induk SPT Masa PPN akan secara otomatis di-update dari angka-angka yang diinput pada lampiran SPT Masa PPN.
  • Perhitungan secara otomatis atas jumlah PPN yang kurang/lebih bayar maupun kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya atau karena pembetulan SPT Masa PPN.
  • Pengecekan duplikasi data faktur pajak masukan dalam formulir 1111-B.
  • Otomatisasi pembuatan formulir SSP untuk keperluan penyetoran PPN Masa jika terdapat PPN yang kurang bayar.
  • Fasilitas impor data Invoice dari file Excel untuk proses pembuatan Faktur Pajak Standar secara otomatis.
  • Menyediakan fungsi copy data untuk kemudahan di dalam pembuatan SPT Masa PPN Pembetulan.
  • SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dapat di-locked untuk mencegah ketidaksengajaan perubahan data oleh user.
  • Fasilitas impor data dari file Excel.
  • Menyediakan rekapan rangkuman PPN per pembeli dan setahun.
  • Tersedia online help dengan menekan tombol F1.

Laporan-laporan yang dihasilkan Software Krishand PPN 1111 :

  • Laporan Penjualan Bulanan Per Tahun.
  • Daftar Faktur Pajak Masukan.
  • Daftar Faktur Pajak Keluaran.
  • Daftar Wajib Pajak (Supplier).
  • Rekapitulasi Tahunan Faktur Pajak Keluaran Per Jenis Transaksi.
  • Rekapitulasi Tahunan SPT Masa PPN 1111.
  • Beberapa laporan pelengkap untuk keperluan internal perusahaan.


Contoh Faktur Pajak


Pencarian Data PPN Masukan

Untuk trial sistem Krishand PPN 1111 v.5 atau Krishand PPN 1111 v.5.1 dapat hubungi kami di 021-7363764 atau email ke This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it .

Klik di sini untuk melihat presentasi online Krishand PPN 1111 v4 atau klik di sini untuk download dalam format Power Point.

Google